XL belum boleh pakai frekuensi AXIS
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan PT XL Axiata Tbk masih belum boleh menggunakan frekuensi bekas AXIS di pita 1800 MHz.
"Menunggu persoalan administrasi dan teknis selesai. Teknologinya kan beda juga, jadi biar sinkron saja," katanya, belum lama ini. Menurut Menkominfo, dalam waktu yang tidak terlalu lama, XL sudah bisa memanfaatkan frekuensi AXIS tersebut.
Presdir XL Hasnul Suhaimi juga mengatakan pihaknya belum akan menggunakan frekuensi bekas AXIS karena menunggu izin dari Kominfo meskipun kini AXIS sudah resmi milik XL.
Sementara itu, sebagai konsekuensi merger PT XL Axiata dan AXIS Telekom Indonesia, pemerintah mengambil masing-masing 5 MHz dari XL dan 5 MHz dari AXIS, sehingga total ada 10 MHz atau 2 blok frekuensi yang diambil.
Tifatul menegaskan pemeritah berencana untuk melelang 10 MHz frekuensi ini. Namun, lelang masih menunggu pengembalian frekuensi dari XL.
"Lelang spektrum yang dikembalikan XL dan AXIS akan segera dilakukan, namun masih menunggu spektrumnya dikembalikan dulu," kata Tifatul. Dari pernyataan pemerintah beberapa waktu lalu, blok yang diminta kosongkan adalah blok 8 dan blok 12.
Namun begitu, sambil menunggu, Tifatul menyatakan akan segera mengeluarkan syarat dan ketentuan peserta lelang. "Kita akan buat syarat dan ketentuannya, siapa saja yang bisa ikut lelang. Kalau sudah siap, kita akan umumkan," ujarnya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya