Video petugas kepolisian marah ketika direkam, ramai di YouTube
Merdeka.com - Walaupun sudah cukup lama atau sekitar 4 bulan lalu, namun video yang memperlihatkan petugas kepolisian yang sedang direkam secara diam-diam mencuat di jejaring sosial.
Ada sebuah video yang memperlihatkan dua orang petugas kepolisian yang menjalankan tugasnya dan sedang memberhentikan sebuah mobil direkam secara diam-diam oleh seseorang yang kala itu masih di dalam mobil.
Video perekaman yang berdurasi 45 detik itu kemudian diunggah ke YouTube dan kemudian muncul juga di beberapa account Facebook.
Anehnya, memang tidak terlihat jelas apa yang sedang terjadi karena kedua petugas tersebut tertutup oleh mobil, namun banyak komentar miring yang dituliskan oleh netizen Indonesia akan apa yang sedang terjadi di video tersebut.
Di dalam video itu juga terlihat bahwa salah seorang dari kedua polisi tersebut, secara tiba-tiba menyadari bahwa mereka sedang direkam secara diam-diam dan mendatangi dengan marah-marah terhadap orang yang sedang melakukan perekaman tersebut.
Petugas yang mendatangi itu menanyakan apakah ada surat izin perekaman dengan nada agak marah. Pertanyaan yang beredar sebagai penjelas video tersebut adalah benarkah merekam suatu kejadian di Indonesia harus mempunyai izin?
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 Pasal 31 ayat 2, tertulis bahwa aksi perekaman secara diam-diam dengan menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam atau juga perangkat perekam suara dapat dikategorikan dalam illegal interception.
Ancaman dari pelanggaran Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau juga dengan paling banyak Rp 800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).
Tidak hanya itu saja, dalam Pasal 26 UU ITE juga mengatur bahwa siapa saja yang merasa dirugikan karena direkam secara diam-diam atau sejenisnya dapat mengajukan gugatan secara perdata.
Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut dapat 'diterobos' apabila hal itu menyangkut penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum lainnya seperti yang ditetapkan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
Untuk mengetahui seperti apa video perekaman kedua petugas kepolisian tersebut, berikut adalah salah satu video yang sama dan diunggah oleh banyak orang di YouTube.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Video Kejar-kejaran Polisi Bermotor dengan Truk, Begini Endingnya
Saat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaNyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Temuan Terbaru Polisi Kasus Kecelakaan Maut Cikampek Tewaskan 12 Orang
Sebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Cawapres Imin Janji Tegas: Polisi Kalau Lamban, Presiden Wapres Turun Tangan!
Cak Imin berjanji, saat polisi bekerja lamban, nanti presiden dan wapres sendiri bakal turun tangan
Baca SelengkapnyaVIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaViral Polisi Amankan TPS di Papua Diserang Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
Dalam video tersebut terlihat sejumlah polisi sedang berlindung diri dari akibat diserang orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya