Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Triasmitra Sambut Positif Vonis Majelis Hakim soal Perusakan Kabel Laut

Triasmitra Sambut Positif Vonis Majelis Hakim soal Perusakan Kabel Laut Fiber Optik. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penegakan hukum UU Telekomunikasi mencatat sejarah baru. Hal itu seperti dalam kasus putusnya koneksi kabel laut atau Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Palapa Ring Barat yang memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi yang dilakukan oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Kebetulan, PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) adalah penanggung jawab dari operasional SKKL Palapa Ring Barat, tepatnya di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau. Titus Dondi, CEO Triasmitra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, melalui pemantauan sistem monitoring Triasmitra, telah terjadi gangguan yang disebabkan putusnya koneksi pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.

"Segera tim patroli kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. Di titik lokasi, tim patroli menemukan ada Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan," ungkap Titus dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.

"Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus atau rusak, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun)," terangnya.

Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kemudian, melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan sebagai Nahkoda Kapal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"Dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara," ungkap dia.

Kabel Laut Dilindungi UU

Menurut Titus, putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini. Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.

"Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan
Hilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan

Di lokasi yang berjarak kurang lebih delapan meter ditemukan satu buah handphone, sepatu, tas, linggis dan kacamata yang diduga milik korban.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Tambang Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun
Gurita Bisnis Tambang Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun

Harvey Moeis sudah populer dikenal sebagai pebisnis tambang mineral seperti batubara dan timah.

Baca Selengkapnya