Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKDN ponsel 4G diatur, masih ada produsen kesulitan penuhi aturan

TKDN ponsel 4G diatur, masih ada produsen kesulitan penuhi aturan VP Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengumumkan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G sebesar 30 persen pada tahun 2017. Pengumuman itu sudah ditetapkan dalam aturan Permenperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Namun kenyataannya, tak semua produsen smartphone sudah mencapai kadar kandungan lokal yang diwajibkan pemerintah. Masih ada produsen yang notabene sudah berinvestasi tetapi dianggap belum memenuhi aturan tersebut.

"Tapi banyak perusahan yang masih belum siap sampai 30 persen. Mereka kasihan, padahal mereka sudah punya pabrik dan melakukan apapun tapi tetap belum mencapai angka itu," ujar VP Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun kepada awak media usai acara seminar yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1).

Meski begitu, dikatakan Lee yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), pemerintah juga telah memberikan kelonggaran waktu bagi produsen smartphone yang belum memenuhi aturan TKDN itu.

"Pemerintah pun memberikan toleransi waktu sebentar untuk mereka yang belum mencapai angka 30 persen TKDN," katanya.

Sayang dia enggan menjawab berapa produsen yang kesulitan memenuhi aturan TKDN itu. Yang jelas, katanya, ada satu perusahan yang belum berinvestasi apa-apa tetapi sudah ditetapkan mempunyai TKDN 30 persen.

"Tapi ada satu perusahaan yang belum ada investasi apapun, namun udah dapat 30 persen TKDN. Itu lucu kan?" tutur Lee yang tak menyebutkannya perusahaan yang dimaksud.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP