Tipu-tipu lewat SMS sekarang bisa dilacak dan dikenai sanksi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik pasca bayar maupun pra bayar diatur dalam Peraturan Menteri nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini, selain untuk menertibkan pelanggan jasa telekomunikasi, juga meminimalisir bentuk-bentuk penipuan yang sering didapatkan oleh para pengguna melalui SMS.
Biasanya penipuan tersebut berupa penawaran produk atau jasa yang tak dikehendaki oleh si penerima pesan. Dengan penerapan tersebut, pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga bisa dikenakan sanksi.
"Jadi intinya, karena sekarang ini orang udah terbiasa melakukan registrasi sembarang, maka berdampak kepada mereka yang berniat jahat merasa cuek karena tidak diketahui identitasnya. Tapi nanti, kalau dia beli kartu baru, dia gak bisa registrasi sendiri. Harus melalui outlet resmi," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna seusai acara konferensi pers mengenai hal itu di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurutnya, nantinya bagi pelanggan yang terbukti melakukan penipuan bisa dipidanakan.
"Pada saat dia misalnya melakukan dan ditemukan menipu, ya kan bisa larinya ke pidana. Itu di luar ranahnya telko ya. Itu udah ranah apa yang dilakukan kejahatan di situ. Cuman dia melakukan dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk berbuat seperti itu kan," kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya