Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips Kenali Fintech Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib, Waspada!

Tips Kenali Fintech Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib, Waspada! Ilustrasi Fintech Lending. ©2020 money.inc

Merdeka.com - Masyarakat yang kini makin luas cakupan penggunaan selulernya kini jadi target penipuan online. Makin banyak korban penipuan seiring dengan kondisi pandemi yang masih belum terlihat ujungnya.

Salah satu kasus yang terjadi adalah seseorang mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi fintech lending legal, jika membutuhkan dana.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi sulit.

"Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujar pria yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), seperti dikutip dari Tekno Liputan6.com.

Adrian pun menekankan bahwa Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Masyarakat, kata dia, dapat terlebih dahulu memeriksa keabsahan layanan itu melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Ciri-ciri Fintech Ilegal

Untuk menambah kewaspadaan, Adrian mendorong masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri fintech lending ilegal antara lain seperti berikut ini:

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
  • Perusahaan memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
  • Cara Melaporkan

  • Namun, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  • Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
  • Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.
  • Sumber: Liputan6.comReporter: Mochamad Wahyu Hidayat

    (mdk/idc)
    ATAU
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
    Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

    Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Baca Selengkapnya
    Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
    Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

    Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

    Baca Selengkapnya
    Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
    Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

    Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
    Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

    Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

    Baca Selengkapnya
    AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
    AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

    AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

    Baca Selengkapnya
    Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
    Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

    Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

    Baca Selengkapnya
    Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
    Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

    Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
    Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

    Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

    Baca Selengkapnya
    Tips Hemat Liburan Akhir Tahun agar Tak Kesulitan Keuangan Jelang Gajian Bulan Januari
    Tips Hemat Liburan Akhir Tahun agar Tak Kesulitan Keuangan Jelang Gajian Bulan Januari

    Saat ini pembayaran digital banyak menyediakan promo dan diskon untuk transaksi di waktu tertentu.

    Baca Selengkapnya