Tips Kenali Fintech Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib, Waspada!
Merdeka.com - Masyarakat yang kini makin luas cakupan penggunaan selulernya kini jadi target penipuan online. Makin banyak korban penipuan seiring dengan kondisi pandemi yang masih belum terlihat ujungnya.
Salah satu kasus yang terjadi adalah seseorang mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi fintech lending legal, jika membutuhkan dana.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi sulit.
"Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujar pria yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), seperti dikutip dari Tekno Liputan6.com.
Adrian pun menekankan bahwa Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Masyarakat, kata dia, dapat terlebih dahulu memeriksa keabsahan layanan itu melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.
Ciri-ciri Fintech Ilegal
Untuk menambah kewaspadaan, Adrian mendorong masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri fintech lending ilegal antara lain seperti berikut ini:
Cara Melaporkan
Sumber: Liputan6.comReporter: Mochamad Wahyu Hidayat
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya