Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim kuasa hukum Indar Atmanto tolak tuntutan jaksa

Tim kuasa hukum Indar Atmanto tolak tuntutan jaksa Foto sidang Indosat IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan Pledoi Tim Advokat Indar Atmanto, Kamis, 13 Juni 2013.

"Menghindari kriminalisasi ke arah tuntutan yang sesat, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Indar Atmanto dari dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Tim Pembela Hukum Luhut MP Pangaribuan, Kamis (13/6).

Atau setidak-tidaknya, tambahnya, melepaskan terdakwa dari tuntutan apabila majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menandatangani PKS (Perjanjian Kerjasama) telah terbukti, tetapi PKS itu adalah perjanjian perdata yang sah.

Selain itu, Luhut menambahkan agar majelis hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan pada terdakwa sesuai ketentuan hukumnya.

Luhut bersama tim kuasa hukum Indar Atmanto membacakan pledoi setebal 660 halaman secara bergantian, yang intinya adalah menolak seluruh tuntutan JPU.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Indar Atmanto hukuman 10 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Indar Atmanto, bersama tersangka lainnya, yaitu Johnny Swandi Sjam, Indosat, dan IM2 telah merugikan negara sampai Rp 3,6 triliun dari penyalahgunaan frekuensi 3G di pita 2,1 GHz.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP