TikTok Melarang Iklan Politik Berbayar, Kenapa?
Merdeka.com - Aplikasi video TikTok mengatakan tidak akan mengizinkan iklan politik berbayar. TikTok beralasan, iklan politik berbayar tidak sesuai dengan pengalaman yang ingin diberikan kepada penggunanya.
"Kami tidak akan mengizinkan iklan berbayar yang mempromosikan atau menentang kandidat tertentu, pemimpin negara saat ini, partai atau kelompok politik tertentu ,atau masalah di tingkat federal, negara bagian, atau lokal, termasuk iklan terkait pemilu, iklan advokasi, atau iklan isu politik lainnya," kata Blake Chandlee, wakil presiden Global Business Solutions TikTok dikutip dari Reuters, Jumat (4/10).
TikTok memungkinkan pengguna untuk membuat dan berbagi video pendek dengan sejumlah efek khusus. Aplikasi ini terutama sangat populer di kawasan Asia Tenggara dan India.
Menurut sebuah laporan pada bulan Juli oleh South China Morning Post, TikTok mencapai angka 500 juta pengguna aktif bulanan secara global.
TikTok digemari oleh kalangan remaja dan pascamilenial, seiring dengan hadirnya sejumlah selebritas yang kerap menggunakan aplikasi ini, seperti Ariana Grande dan Katy Perry.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Mochamad Wahyu Hidayat
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaSinggung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaTikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca Selengkapnya