Tiga permintaan netizen soal pembahasan revisi UU ITE
Merdeka.com - Saat ini pembahasan revisi UU ITE tengah dibahas oleh DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Beberapa pihak, mengharapkan jika pembahasan revisi UU ITE terus dibahas agar bisa menemukan titik terang dan solusinya.
"Pembahasan revisi UU ITE harus dilanjutkan antara DPR dan Kemkominfo. Revisi UU ITE adalah sebuah keniscayaan bila kita ingin memberikan ruang terhadap tumbuhnya demokrasi digital," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, dalam keterangannya, Senin (14/3).
Menurut Firdaus, paling tidak ada tiga agenda yang harus dibahas dalam revisi UU ITE. Pertama, soal pasal karet pencemaran nama baik,
"Sudah ratusan warga negara yang menjadi korban pasal karet UU ITE, oleh karena itu pasal karet pencemaran nama baik harus dihapus di UU ITE," katanya.
Pengurangan hukuman dalam pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, lanjut Firdaus, tetap memberikan peluang bagi kriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapat melalui internet.
"Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE," jelasnya.
Kedua, persoalan yang harus dibahas dalam revisi UU ITE oleh DPR dan pemerintah adalah persoalan pemblokiran website. Menurutnya, selama ini dirinya menilai aksi pemblokiran website yang dilakukan oleh pemerintah tidak jelas mekanisme.
"Akibatnya pemblokiran dilakukan terkesan secara sewenang-wenang, padahal itu terkait hak warga negara untuk mengakses informasi dan pengetahuan melalui internet," katanya.
Persoalan ketiga, tegas Firdaus, yang harus dibahas dalam revisi UU ITE adalah penegasan mengenai perlindungan data pribadi melalui UU.
"Dalam UU ITE, perlindungan data pribadi dinyatakan akan diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga ada kemungkinan hal itu diatur di bawah UU. Harus dipertegas, bahwa pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur dalam UU," jelasnya.
Ia pun mendesak agar pembahasan revisi UU ITE dilakukan secara terbuka.
"Revisi UU ITE ini persoalan publik, sehingga pembahasannya harus terbuka," pungkasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaLima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ketua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaSosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya