Tiga permintaan netizen soal pembahasan revisi UU ITE
Merdeka.com - Saat ini pembahasan revisi UU ITE tengah dibahas oleh DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Beberapa pihak, mengharapkan jika pembahasan revisi UU ITE terus dibahas agar bisa menemukan titik terang dan solusinya.
"Pembahasan revisi UU ITE harus dilanjutkan antara DPR dan Kemkominfo. Revisi UU ITE adalah sebuah keniscayaan bila kita ingin memberikan ruang terhadap tumbuhnya demokrasi digital," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, dalam keterangannya, Senin (14/3).
Menurut Firdaus, paling tidak ada tiga agenda yang harus dibahas dalam revisi UU ITE. Pertama, soal pasal karet pencemaran nama baik,
"Sudah ratusan warga negara yang menjadi korban pasal karet UU ITE, oleh karena itu pasal karet pencemaran nama baik harus dihapus di UU ITE," katanya.
Pengurangan hukuman dalam pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, lanjut Firdaus, tetap memberikan peluang bagi kriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapat melalui internet.
"Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE," jelasnya.
Kedua, persoalan yang harus dibahas dalam revisi UU ITE oleh DPR dan pemerintah adalah persoalan pemblokiran website. Menurutnya, selama ini dirinya menilai aksi pemblokiran website yang dilakukan oleh pemerintah tidak jelas mekanisme.
"Akibatnya pemblokiran dilakukan terkesan secara sewenang-wenang, padahal itu terkait hak warga negara untuk mengakses informasi dan pengetahuan melalui internet," katanya.
Persoalan ketiga, tegas Firdaus, yang harus dibahas dalam revisi UU ITE adalah penegasan mengenai perlindungan data pribadi melalui UU.
"Dalam UU ITE, perlindungan data pribadi dinyatakan akan diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga ada kemungkinan hal itu diatur di bawah UU. Harus dipertegas, bahwa pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur dalam UU," jelasnya.
Ia pun mendesak agar pembahasan revisi UU ITE dilakukan secara terbuka.
"Revisi UU ITE ini persoalan publik, sehingga pembahasannya harus terbuka," pungkasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya