Tiga Kementerian urus TKDN, tapi beda wewenang
Merdeka.com - Tiga Kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja melakukan kesepakatan untuk menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sebelumnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara penandatanganan aturan TKDN ini akan dilakukan paling lama Juni, namun baru awal Juli terlaksana. Terlepas dari itu, pasca ditandatangani aturan TKDN tersebut, maka tiap kementerian mulai bergerak cepat menerapkan kebijakan itu.
Dikatakan Rudiantara, wewenang masing-masing kementerian sesuai dengan bidangnya. Misalnya saja di mulai dari Kemkominfo yang memiliki wewenang membuat kebijakan. Kebijakan tersebut, tidak hanya dari sisi pelanggan, tapi juga dibuat dari sisi jaringan.
"Kebijakan ini dua-duanya harus berjalan seimbang. Misalnya saja nih, TKDN efektif 1 Januari 2017, tapi juga kita jaringannya juga didorong. Nah, jaringan kan minggu depan kita mau launching yang 1800MHz di Indonesia Timur," ujar saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (03/07).
Kemudian, dirinya juga menjelaskan wewenang yang akan dilakukannya Kemendag, yakni mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan rekomendasi Kominfo. "Misalnya, Kemendag akan mengontrol dan mengatur perdagangan distribusinya. Dan itu berdasarkan dari Kemenperin," imbuhnya.
"Sementara, Kemenperin itu, juga akan menghitung dan mengukur sejauh mana komposisi TKDN," kata Chief RA.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya