Terjaring razia, begini tanggapan GrabCar dan Go-Car
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru saja menggelar razia angkutan berbasis online pada Sabtu kemarin (30/07). Dari razia tersebut didapatkan 11 unit mobil yang di antaranya adalah 7 unit GrabCar, 2 unit Uber, dan 2 unit Go-Car.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan bahwa ke-11 unit angkutan berbasis online itu dirazia lantaran mereka dianggap membandel tidak menggunakan KIR saat beroperasi mengangkut penumpang.
"Mereka kan harus mengoperasikan kendaraan-kendaraan yang sudah berizin, gunakan KIR," kata Andri.
Dia berujar bahwa angkutan berbasis online selalu mengindahkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal perizinan. Pihak GrabCar dan Go-Car pun turut angkat suara perihal ini.
Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pihaknya berkomitmen akan terus membenahi seluruh aturan yang masih belum sepenuhnya dilakukan oleh pihaknya.
"Kami memahami bahwa semua ini merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan pengertian dan dukungan dari segala pihak. Grab akan terus berupaya untuk memenuhi segala aturan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk mendukung dan memastikan agar para mitra pengemudi kami memenuhi segala ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Merdeka.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (02/08).
Dikatakannya, kemarin Senin (01/08), pihaknya baru saja bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi untuk berkoordinasi dan mendiskusikan situasi industri layanan transportasi berbasis online saat ini. Dalam pertemuannya itu, Ridzki menilai, Menhub yang baru saja dilantik Presiden Jokowi itu dianggap memahami dan menghargai manfaat dari layanan transportasi yang terbilang baru ini.
"Kami sangat berterima kasih terhadap perhatian dan kesigapan Menhub dalam mendalami industri layanan transportasi berbasis online di Indonesia," terangnya.
Senada dengan pihak GO-CAR, bahwa mereka mengklaim telah memfasilitasi partner-partner driver-nya agar dapat secara aktif mengikuti peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
"Kerja sama dengan perusahaan rental juga merupakan salah satu upaya kami untuk menaati peraturan yang berlaku mengenai jasa transportasi roda empat berbasis online atau aplikasi. Yang dapat kami pastikan adalah GO-CAR bagian dari GO-JEK akan senantiasa mengikuti bimbingan pemerintah dalam memenuhi kriteria legalitas jasa kendaraan roda empat," ungkap manajemen GO-JEK. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya