Temukan konten terorisme di medsos? Adukan ke sini!
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kepada warganet segera melaporkan konten-konten negatif di media sosial.
Konten-konten itu bisa berkaitan dengan kasus terorisme, berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, radikalisme, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya seperti konten kekerasan, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kemkominfo pun menyediakan layanan untuk pelaporan itu dengan membuka situs, email, dan WhatsApp khusus.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengimbau agar para warganet tidak menyebarkan konten-konten sensitif seperti foto korban aksi terorisme.
Pihak kepolisian pun memberikan imbauan yang sama supaya para warganet dapat menahan diri sebelum melakukan penyebaran konten-konten terorisme.
Imbauan tersebut penting diikuti, apalagi mengingat banyak anak-anak di bawah umur yang aktif media sosial, sehingga keadaan psikologisnya bisa terganggu oleh foto-foto aksi terorisme.
Sumber: Liputan6.com Reporter: Tommy Kurnia (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya