Telepon atau SMS-an ketika berkendara akan didenda Rp 16 juta
Merdeka.com - Mungkin hal ini akan membuat efek amat sangat jera terhadap siapapun pelakunya. Pemerintah Irlandia berlakukan peraturan tilang kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan sedang menggunakan perangkat mobile saat berkendara.
Tidak hanya di Irlandia saja, tentunya di negara manapun, kasus kecelakaan yang berawal dari kelalaian sang pengemudi untuk mengendarai kendaraannya karena sedang beraktivitas dengan perangkat mobilenya juga kerap terjadi.
Oleh karenanya, pemerintah Irlandia akan memberikan sanksi tilang yang harus dibayar dengan uang sebesar EURO 1000 atau sekitar Rp 16 juta (maksimal) bagi yang melakukan aktivitas menggunakan telepon genggam ketika sedang berkendara.
Selain itu, seperti dikutip dari Antara (14/04), apabila sang pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk yang kedua kali, maka dia akan didenda sampai dengan EURO 2000. Apabila pengulangan tersebut sampai tiga kali, maka dia harus mendekam di penjara selama 3 bulan.
Apabila di Indonesia diterapkan undang-undang atau peraturan seperti di Irlandia ini, kira-kira bakal ada yang kapok untuk chatting atau SMS ketika sedang mengendarai motor gak ya?
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaMunculnya keringat di ketiak bisa diatasi agar tak semakin parah.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya