Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook Indonesia: Kami bayar pajak di negara mana pun di dunia

Facebook Indonesia: Kami bayar pajak di negara mana pun di dunia Acara Facebook-Mobile Moves Commerce. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus perpajakan antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI dengan Google Indonesia. Meski belum tuntas dan jelas, kasus ini pun 'menyeret' pelaku over the top(OTT) global lain yang hadir di Indonesia, yakni Facebook Indonesia.

Ya, Facebook Indonesia tentu terseret, karena sama-sama OTT global, yang memiliki 88 juta pengguna di republik ini, per kuartal II 2016. Kondisi ini sama dengan Google Indonesia.

Lantas, apakah Facebook Indonesia bernasib sama dengan Google, bersengketa dengan instansi pajak?

Dijumpai di acara Facebook-Mobile Moves Commerce di Jakarta, Kamis (20/10), Sri Widowati, Country Director Facebook Indonesia, mengaku pihaknya sangat fokus membangun bisnis dan memastikan Facebook berkembang dengan baik di Indonesia. Sri pun tidak mau mengomentari apakah pihaknya juga menerima surat Ditjen Pajak seperti halnya Google Indonesia.

"Kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.

Kata Sri, prinsipnya, di mana pun Facebook hadir di dunia, pasti bayar pajak. Selanjutnya Sri enggan menjawab pertanyaan lagi, termasuk soal apakah Facebook Indonesia sudah berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

"Begini ya, Facebook selalu patuh terhadap regulasi di satu negara. Dan di mana pun di dunia, kami bayar pajak," pungkas dia.

Seperti diketahui, masalah pajak Google Indonesia ini menyeruak ke publik, ketika perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Google Indonesia yang berkantor di Sentral Senayan II, Jakarta Pusat, ini berdalih belum berbentuk badan usaha tetap (BUT), hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, sehingga Google enggan dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksinya di Indonesia.

Padahal catatan Ditjen Pajak, Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III, dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP