Tak hanya pelanggan prabayar, operator pun bisa kena sanksi
Merdeka.com - Pemerintah baru saja memberlakukan aturan mengenai registrasi kartu prabayar yang harus disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tak hanya para pelanggan, seluruh penyelenggara seluler pun harus tunduk terhadap aturan tersebut. Jika tidak, sanksi akan dikenakan.
“Ada (sanksi). Sanksinya ada di pasal 22. Sanksinya itu mulai dari administrasi sampai pencabutan izin,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (11/10).
Terlepas dari sanksi itu, operator seluler juga telah menyatakan kesiapannya dengan mekanisme baru registrasi kartu prabayar tersebut. Misalnya saja Telkomsel. Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, mengatakan kesiapannya dan mendukung aturan tersebut.
“Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Senada dengan General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Kata dia, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah terkait hal ini. Sebab, dengan kebijakan ini juga akan membantu XL memverifikasi para pelanggannya.
“Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata,” ungkapnya.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaProgram Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya