Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak hanya pelanggan prabayar, operator pun bisa kena sanksi

Tak hanya pelanggan prabayar, operator pun bisa kena sanksi Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah baru saja memberlakukan aturan mengenai registrasi kartu prabayar yang harus disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tak hanya para pelanggan, seluruh penyelenggara seluler pun harus tunduk terhadap aturan tersebut. Jika tidak, sanksi akan dikenakan.

“Ada (sanksi). Sanksinya ada di pasal 22. Sanksinya itu mulai dari administrasi sampai pencabutan izin,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (11/10).

Terlepas dari sanksi itu, operator seluler juga telah menyatakan kesiapannya dengan mekanisme baru registrasi kartu prabayar tersebut. Misalnya saja Telkomsel. Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, mengatakan kesiapannya dan mendukung aturan tersebut.

“Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Senada dengan General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Kata dia, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah terkait hal ini. Sebab, dengan kebijakan ini juga akan membantu XL memverifikasi para pelanggannya.

“Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata,” ungkapnya.

Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP