Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal situs Islam, Staf Ahli Menteri: Kemkominfo hanya eksekutor saja

Soal situs Islam, Staf Ahli Menteri: Kemkominfo hanya eksekutor saja ilustrasi situs Islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - 19 Situs Islam yang direkomendasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk diblokir, ternyata diakui oleh pihak Kemkominfo memang langsung dilakukan pemblokiran.

"Kami (Kemkominfo) hanya sebagai eksekutor dari laporan yang disampaikan masyarakat atau institusi terkait. Dalam hal ini, berdasarkan laporan dari BNPT," ujar Staf Ahli Menteri, Henri Subiakto kepada wartawan di kantornya, Jakarta (31/03).

Pihak Kemkominfo menganggap bahwa BNPT selaku institusi yang melaporkan sudah melakukan analisa yang mendalam atas laporannya.

"Kami yakin BNPT sudah menganalisanya. Kalau BNPT kan lihat dari konten, sementara Kominfo dilihat dari sisi masukan dari institusi terkait," singkatnya.

Dirinya melanjutkan bahwa UU ITE pasal 28 menyebutkan bahwa barang siapa yang menyebarkan informasi yang mengandung muatan sara yang bisa memicu konflik, itu dilarang.

"Itu bagi orangnya ya," ujarnya.

Sementara untuk situsnya, kata dia, ada di Permen No. 19 Tahun 2014 yang menyebutkan situs situs ilegal bisa diblokir dengan cara masukan dari masyarakat atau stakeholder lembaga pemerintahan terkait.

"Nah, ini BNPT sudah melakukan dan kami harus mempercayai karena BNPT tentu sudah melakukan riset," paparnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP