Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Gojek, Kemenhub: Kita tunggu perkembangan saja

Soal Gojek, Kemenhub: Kita tunggu perkembangan saja Go-Jek. TechinAsia.com

Merdeka.com - Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan penerapan aplikasi Gojek tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Yakni, sepeda motor bukan diperuntukkan sebagai angkutan umum orang dan barang.

Oleh sebab itu, jika ingin Gojek bisa beroperasi, seharusnya pemerintah melakukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Karena aturan yang sekarang, kata dia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Terkait hal itu, menurut Djoko Sasono selaku Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa secara dasar UU tersebut memang tidak mendefinisikan mengenai hal itu, namun untuk keharusan merevisi keberadaan UU tersebut itu tergantung dari permintaan berbagai pihak.

"Ya, kita dalami aja dulu. Barangkali ada teman-teman yang mau mendalami secara akademik. Kita menunggu perkembangan di masyarakat saja seperti apa. Yang jelas Kemenhub melakukan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Sayangnya, Djoko tidak menyebutkan detail apakah akan ada revisi UU atau bahkan aturan baru untuk mengatur ojek digital.

"Ya, kita lihat dulu saja perkembangannya," tutupnya singkat.

Di sisi lain, menurutnya meski ojek tidak diatur dalam UU, masyarakat diharapkan cerdas dalam memilih angkutan umum. "Masyarakat sudah cerdas akan memilih angkutan yang seperti apa. Terutama soal keamanannya," katanya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP