Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal dugaan penyadapan SIM Card, Kemenkominfo: Sementara masih aman

Soal dugaan penyadapan SIM Card, Kemenkominfo: Sementara masih aman SIM card. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dugaan isu penyadapan yang dilakukan National Security Agency (NSA) dan Government Communications Headquarters (GCHQ) melalui produk Sim Card yang dikeluarkan Gemalto, sudah ditindaklanjuti oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Isu ini semakin kencang saat Edward Snowden membocorkan data milik badan intelijen Amerika Serikat (AS) dan Inggris yang diduga melakukan penyadapan pada produk milik Gemalto sejak 2010. Gemalto merupakan produsen SIM Card yang berbasis di Belanda dan juga distributor untuk sejumlah operator seluler besar dunia.

Santernya rumor ini, akhirnya membuat BRTI sebagai badan yang menangani permasalahan telekomunikasi, telah meminta seluruh operator telekomunikasi melakukan investigasi internal terkait persoalan ini.

Hasil investigasi pun sudah dipublikasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui website resminya malam ini (16/03). Kemenkominfo menyatakan bahwa data hasil audit internal masing-masing operator, sementara tidak ada indikasi kebocoran dan para operator menjamin Sim Card yang mereka gunakan telah memenuhi GSM Security Standard.

Menurut anggota BRTI, Ridwan Effendi, beberapa operator di tanah air ada yang menggunakan kartu SIM buatan Gemalto.

"Ya, ada. Indosat, Telkomsel, XL, dan H3I (Tri) menggunakan Gemalto," ujarnya saat dikonfirmasi Merdeka.com melalui pesan singkat, (16/03).

Walaupun tidak terindikasi kebocoran, Ridwan mengaku tetap tak ingin terjadi 'kebobolan' di masa mendatang. Sehingga dirinya menginginkan agar SIM Card diproduksi di Indonesia.

"Ya, ke depan kita lagi pertimbangkan untuk pakai SIM Card buatan Indonesia," ucapnya.

Menurut Ridwan, Indonesia pada dasarnya sudah bisa memproduksi SIM Card sendiri, tapi karena hal ini merupakan kebijakan internal perusahaan telekomunikasi dan negeri ini belum memiliki aturan itu, maka tentu saja pemerintah tidak bisa berbuat lebih.

Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan aturan setingkat peraturan menteri (permen) yang membahas mengenai aturan pembuatan Sim Card di dalam negeri.

"Semacam itulah," tutupnya singkat.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP