Smart hanya dikenai kewajiban pembayaran BHP pita CDMA
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan PT Smart Telecom hanya akan dikenakan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi code division multiple access (CDMA), seperti operator yang menghuni pita 800MHz.
Dari pengadilan tata usaha Negara (PTUN) sudah diputuskan bahwa Smart akan menggunakan perhitungan BHP untuk CDMA, bukan 3G seperti yang sejak semula dituntut Kemenkominfo.
Menkominfo, Tifatul Sembiring, mengungkapkan meski belum jadi keputusan akhir di Mahkamah Agung (MA), namun hasil dari pengadilan sudah memastikan hal tersebut.
"Tidak ada kalah atau menang, yang penting besarnya pembayaran BHP dari Smart ada dasar hukumnya sehingga kami tidak disalahkan suatu hari nanti," tuturnya kepada merdeka.com belum lama ini.
Seperti diketahui, Smart dalam mengoperasikan layanan seluler CDMA-nya menggunakan pita frekuensi 1900 MHz yang berdekatan dengan layanan 3G milik lima operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Hutchison.
Sejak bergulirnya layanan 3G, Smart praktis tinggal sendirian di 1900 MHz karena penghuni lainnya waktu itu, Telkom Flexi dan Indosat StarOne, telah berpindah ke 800 MHz. Smart sendiri menempati empat kanal di frekuensi itu.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, Smart Telecom memiliki kewajiban pembayaran BHP yang masih tertunggak hingga 2011 mencapai Rp1,1 triliun (termasuk beban bunga dan pajak), karena diperhitungkan sebagai BHP pita 3G.
Menanggapi pernyataan pemerintah terkait konflik tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, Smart Telecom mendesak untuk diperlakukan secara adil.
Preskom Smart Telecom, Gandi Sulistiyant, mengatakan sejauh ini perseroan telah mengikuti semua peraturan yang disyaratkan dalam menjalankan usaha di bidang layanan telekomunikasi.
Menurut dia, tunggakan BHP yang dituduhkan kepada Smart Telecom selama ini terjadi akibat perbedaan persepsi perhitungan, dari penggunaan frekuensi untuk teknologi yang digunakan.
Dalam hal ini, teknologi yang digunakan oleh Smart pada frekuensi 1,9 GHz adalah CDMA, tetapi pembayaran BHP yang ditetapkan pemerintah mengacu pada teknologi 3G, karena guardband frekuensi yang digunakan menempati satu kanal yang dialokasikan untuk 3G pada frekuensi 2,1 GHz, yaitu di kanal 12.
"Selama ini kami juga terus membayar BHP yang menjadi kewajiban kami, yaitu untuk CDMA, sama seperti yang lain. Yang dikatakan tunggakan itu adalah kekurangan pembayaran berdasarkan persepsi pemerintah. Kami hanya mengikuti peraturan yang ada, dan ingin diperlakukan dengan adil seperti operator CDMA lainnya," ujarnya.
Perbedaan persepsi perhitungan BHP frekuensi ini pun dibawa Smart ke pengadilan tata usaha Negara pada 2011. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya