Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skema aturan komponen lokal ponsel 4G berubah

Skema aturan komponen lokal ponsel 4G berubah Ilustrasi ponsel 4G LTE

Merdeka.com - Pemerintah dikabarkan mengubah skema aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk vendor ponsel 4G LTE. Aturan ini, sudah barang tentu sebagai syarat agar bisa melakukan penjualan di Indonesia. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan

Sebelumnya, pemerintah menyodorkan lima skema TKDN untuk ponsel 4G LTE. Lima skema tersebut ialah 100 persen hardware, 100 persen software, 25 persen software – 75 persen hardware, 75 persen software – 25 persen hardware, dan 50 persen software – 50 persen hardware.

Namun belakangan, lima skema itu diubah dengan hanya dua skema saja. Dua skema itu adalah 100 persen hardware dan 100 persen software. Sayang, kepada Merdeka.com, Putu tidak menjabarkan detail dari dua skema itu. Ia hanya mengutarakan jika langkah perubahan skema TKDN agar lebih sederhana.

"Ya, supaya lebih sederhana dan tegas saja pilihannya," begitu kata Putu saat dikonfirmasi Merdeka.com melalui pesan singkat, Rabu (15/06).

Saat skema aturan TKDN terdiri dari lima komponen, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), protes keras soal tawaran rencana kebijakan itu. Kelima skema yang ditawarkan oleh pemerintah itu dianggap tidak adil.

Ketidakadilan itu terletak pada aturan yang memperbolehkan vendor hanya berinvestasi di sisi software 100 persen. Sementara, beberapa perusahaan lain yang sudah membangun pabriknya di Indonesia, telah mengeluarkan investasi yang besar daripada investasi di sisi software.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP