Sertifikasi e-commerce bakal dilakukan pertengahan tahun 2015
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan akan mengeluarkan aturan untuk layanan e-commerce atau situs jual-beli di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menjelaskan jika hal ini sudah dibicarakan bersama dengan kementerian yang lain.
"Tadi kebetulan baru selesai membahas masalah penerapan e-commerce dengan dua menko, menteri perekonomian dan polhukam," ungkap Rudiantara saat wawancara eksklusif dengan Merdeka.com di kantornya, Jakarta (06/03).
Dari hasil pertemuannya itu, kata dia, pemerintah akan menyiapkan road map tentang perdagangan online Indonesia.
"Untuk semua kementerian bergerak, road map-nya 3 sampai 6 bulan sudah tersedia. Itu semua akan diatur baik dari sisi infrastrukturnya bagaimana, dan lain sebagainya," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini penjual online dimudahkan dengan hanya mendaftar saja bila ingin beroperasi. Namun, di pertengahan tahun ini akan ada proses sertifikasi.
"E-commerce ini kan melibatkan permasalahan multi-stakeholder dan banyak isu yang berkembang. Sehingga perlunya berkelanjutan dan banyak melibatkan kementerian," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, ada sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat. Di antaranya ada Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya