Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja BUMN ikut bersuara soal interkoneksi

Serikat Pekerja BUMN ikut bersuara soal interkoneksi Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ribut-ribut rencana penerapan tarif interkoneksi baru ternyata disambut dingin juga oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis. Mereka menilai, rencana yang akan dilakukan pemerintah dengan menurunkan tarif interkoneksi baru dianggap merugikan negara dan menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia. Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.

"Penurunan Tarif Interkoneksi tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan, ini hanya langkah mencari popularitas bagi pengguna jasa saja, yang sudah jelas adalah menguntungkan operator asing dan merugikan negara karena pihak yang dirugikan adalah BUMN," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Startegis, Wisnu Adhi Wuryanto dalam keterangan resminya, Senin (29/08).

Dikatakannya, di samping prosesnya yang terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatangan diabaikan, untuk kondisi sekarang tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seharusnya tidak layak seorang PLT DIRJEN menandatanganinya. Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Di mana Pasal 22 menyebutkan bahwa "Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis". Artinya tarif interkoneksi tersebut harusnya merupakan kesepakatan seluruh operator. Sedangkan di pasal 23 ayat (1) juga dijelaskan "Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi". Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa "Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil". Sementara sebagian operator tidak sepakat hasil penetapan pihak Kominfo karena perhitungannya tidak tratsparan, merugikan, dan tidak adil.

"Karena terindikasi melanggar, surat edaran ini potensial dilakukan gugatan ke PTUN, atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri maka potensial diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung" Kata Wisnu.

Dijelaskannya, jika melihat besaran tarif interkoneksi yang ditetapkan Rp 204, sedangkan pada Rapat dengar pendapat antara kOMISI I DPR dengan para CEO operator pada tanggal 25 Agustus 2016 lalu, dengan Cost Recovery Rp 65,-/menit XL akan untung Rp 139/menit, untuk Indosat Ooredoo dengan Recovery Rp 87/menit akan untung Rp 117/menit, untuk Hutchinson dengan Cost Recovery Rp 120/menit akan jadi untung Rp 84/menit, khusus untuk Telkomsel dengan Cost Recovery Rp 285/menit akan rugi Rp 81/menit. Jika trafik interkoneksi antar operator 10 miliar menit per bulan, bisa dihitung berapa keuntungan operator asing tersebut dan kerugian Telkomsel, misal kerugian Telkomsel di sini Rp. 800 milyar per bulan.

"Idealnya Kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator. Melihat indikasi kerugian negara karena Telkomsel adalah anak usaha BUMN dan indikasi memperkaya pihak lain ini, walau kebijakan ini populis, kami sedang mengkaji dengan serius untuk melaporkan kebijakan ini KPK dan BPK. Kami juga berencana menyampaikan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa damai kepada DPR minggu depan," kata Wisnu.

Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom Asep Mulyana pun senada dengan pendapat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Startegis. Menurutnya kebijakan tarif interkoneksi dari pemerintah memang akan membuat Telkomsel sebagai anak usaha Telkom rugi dua kali yaitu dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel dan membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi, sehingga Serikat Karyawan Telkom menolak kebijakan tersebut dan mendukung apa yang akan dilakukan Federasi Serikat BUMN Strategis.

Sementara itu, Alexander Rusli, Presiden Direktur Indosat Ooredoo mengatakan, penurunan tarif interkoneksi justru dianggap berperan penting dalam menciptakan iklim kompetisi yang sehat, mengurangi hambatan bagi pelaku, dan memacu industri untuk terus berusaha menjadi lebih efisien.

Pembahasan penurunan tarif interkoneksi sendiri pada dasarnya berlangsung sejak tahun lalu. Seluruh operator telah diajak bicara sejak Mei 2015 hingga Januari 2016. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir.

"Indonesia itu ada di rezim multi operator. Kalau monopoli, tidak ada interkoneksi. Operator wajib membuka jaringan dan mereka punya hak untuk berinterkoneksi," jelas Menteri Rudiantara saat dipanggil Komisi I DPR.

Menurut dia, kebijakan ini hanya opsi dari pemerintah. Sementara kesepakatannya dilakukan oleh masing-masing operator secara bisnis (B2B).

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Meski Berhubungan Baik, Indonesia Tak Pernah Impor BBM dari Iran, Ini Alasannya
Meski Berhubungan Baik, Indonesia Tak Pernah Impor BBM dari Iran, Ini Alasannya

Pemerintah akui memiliki hubungan baik dengan Iran tapi tak pernah impor BBM dari negara Timur Tengah tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM

Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya