Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas anti penyadapan, perlu atau tidak?

Satgas anti penyadapan, perlu atau tidak? Ilustrasi Penyadapan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terus berupaya menyelidiki isu dugaan penyadapan yang dilakukan National Security Agency (NSA) dan Government Communications Headquarters (GCHQ) melalui produk Sim Card yang dikeluarkan Gemalto.

Setelah lima operator yakni XL, Telkomsel, Indosat, Tri, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria) menyerahkan hasil investigasi internal mereka terkait masalah ini, Kemkominfo dan BRTI pun telah mengumumkan hasil dari investigasi internal itu.

Menurut rilis yang dipublikasikan oleh Kemkominfo melalui website resminya beberapa hari yang lalu, menyatakan bahwa data hasil audit internal masing-masing operator, sementara tidak ada indikasi kebocoran dan para operator menjamin Sim Card yang mereka gunakan telah memenuhi GSM Security Standard. Sebagaimana diketahui dari hasil investigasi internal lima operator telekomunikasi, ditemukan jika Indosat, Telkomsel, XL, dan H3I (Tri) menggunakan produk dari Gemalto. Selanjutnya, tinggal menunggu hasil audit internal dari Bakrie Telcom dan Smartfren.

Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu mengatakan setelah semua operator melakukan investigasi internal, maka akan ada kelanjutan dari pemerintah terkait persoalan ini. Lebih lanjut Ismail menjelaskan, pemerintah saat ini sedang dalam proses menyempurnakan peraturan khusus yang terkait dengan penertiban registrasi kartu prabayar. Namun sayangnya, Ismail tak menjelaskan lebih detail penyempurnaan peraturan yang seperti apa yang bakal dilakukan.

Bahkan, dirinya pun berujar tidak menutup kemungkinan akan dibentuk tim atau satgas pengawasan. "Kemkominfo dan BRTI tidak berhenti sampai di sini saja. Kami sedang dalam proses penyempurnaan peraturan khususnya terkait penertiban registrasi prabayar. Jadi setelah, dua operator telekomunikasi yang belum memasukkan audit investigasi internal mereka, seperti Smartfren dan Bakrie Telcom, evaluasi akan terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan dibentuknya satgas pengawasan," paparnya di dalam forum informal komunikasi wartawan teknologi, (17/3).

Sementara, menurut anggota BRTI, Nonot Harsono, tidak perlu membuat satgas pengawasan anti penyadapan sendiri. Dirinya beralasan karena hal itu akan diurusi oleh Badan Cyber Nasional. "Saya rasa tidak perlu ya. Karena nantinya akan ada badan cyber nasional yang bisa mengurusi hal itu," singkatnya saat dihubungi Merdeka.com.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, kemungkinan dibentuknya satgas pengawasan anti penyadapan, dirasa dia tidak perlu. Pasalnya, dia sudah meyakini jika operator telekomunikasi tidak mungkin melakukan kesengajaan seperti itu. "Kita harus mengingatkan kepada para operator, apakah rumor ini sudah lama atau baru. Tetapi, juga harus rutin dilakukan pengecekan jaringannya sendiri," ungkapnya.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP