Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU PNBP diharapkan segera rampung

Revisi UU PNBP diharapkan segera rampung Ilustrasi BTS. ©2015 Merdeka.com/fauzan

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan mengharapkan agar pemerintah dengan segera menyelesaikan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU Telekomunikasi.

Pasalnya, kedua beleid itu saat ini telah usang sehingga belum bisa mengakomodir kegiatan ekonomi baru seperti salah satunya di industri telekomunikasi.

"Harapannya kami, beberapa revisi UU ini selesai sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara untuk mewujudkan hajat hidup orang banyak," kata dia saat diskusi tentang 'Lelang Frekuensi: Antara Optimalisasi PNBP, Nawacita, dan Masa Depan Industri Telekomunikasi Nasional di Jakarta, Kamis (23/3).

Dari kedua UU yang perlu segera direvisi itu, dia lebih menekankan UU PNBP yang notabene tak kunjung usai dibahas. Tak kunjung selesainya revisi UU PNBP ini, menaruh kecurigaan bagi dia.

"Di sini kita curiga revisi UU PNBP yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tak selesai-selesai. Bisa jadi karena sektor telekomunikasi ini cukup besar potensinya. Banyak tekanan mendelay revisi PNBP sangat kencang," jelasnya.

Sektor telekomunikasi dan informatika memang merupakan salah satu sektor yang cukup besar kontribusinya dalam penerimaan negara. Pajak, deviden dan PNBP dari sektor telekomunikasi dan informatika ini menyumbang penerimaan lebih kurang Rp 280 Triliun, rerata tiap tahun sekitar Rp 28 Triliun.

Dia pun menyentil soal lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal ini juga merupakan salah satu sumber PNBP di sektor telekomunikasi dan informatika adalah tata kelola frekuensi telekomunikasi. Frekuensi merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

"Frekuensi merupakan sumber daya alam berupa ruang udara di mana gelombang radio ditata-kelolakan. Ini seperti di sektor sumber daya alam lainnya setiap hutan, mineral, perkebunan dan lain-lain. Jika kita tidak mengelola SDA udara kita dalam optimalisasi pengelolaan frekuensi, maka potensi penerimaan negara akan menguap," katanya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP