Progres kasus pencurian pulsa mundur lagi
Merdeka.com - Di awal Maret lalu, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelidikan dan pengumpulan berkas terkait kasus pencurian pulsa yang menyeret 3 pihak sekaligus sebagai tersangka sudah selesai.
Pengumpulan data, berkas dan penyelidikan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun lamanya. Walaupun cukup lama menunggu, akhirnya kasus tersebut telah selesai ditangani pihak kepolisian dan diserahkan ke pengadilan.
Namun, ketika berkas sudah terkumpul, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pencurian pulsa dengan tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan Pribadi, dan Direktur Utama PT Mediaplay, Windra Mai Haryanto, belum lengkap hingga dikembalikan ke Bareskrim Polri.
"Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut masih melihat adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil di dalam berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/03).
Padahal, kata dia, syarat tersebut sangat diperlukan nantinya sebagai bukti yang mendukung pemenuhan setiap unsur pada pasal yang dipersangkakan.
Ia menyebutkan jaksa penuntut umum telah membuat surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap atas nama Krishnawan Pribadi melalui Surat (P-18) Nomor: B-568/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014. Sedangkan untuk Windra Mai Haryanto melalui Surat (P-18) Nomor: B-569/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Kasus tersebut berawal saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa melalui registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS atau pesan singkat konten short code 9133 yang disediakan oleh content provider PT Colibri Network.
Hingga terungkap adanya permainan pencurian pulsa di sejumlah operator seluler.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2013, membebaskan Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen yang menjadi terdakwa kasus pencurian pulsa tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri berjanji akan melakukan eksaminasi atau mengevaluasi atas tuntutan terhadap Dirut PT Colibri tersebut yang tidak mengenakan ancaman pidana melainkan hanya denda.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolri Sebar 155.165 personel dan Siapkan 5.784 Pos Pengamanan Selama Mudik Lebaran 2024
Sigit mengatakan puluhan ribu posko itu disiapkan untuk mengawal pemudik
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya