Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin RPP ini jadi sumber keberatan asosiasi e-commerce

Poin RPP ini jadi sumber keberatan asosiasi e-commerce E-commerce. © Ecommercecenter.net

Merdeka.com - Beberapa waktu yang lalu, Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) keberatan atas sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tak transparan terhadap draft Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik saat pertemuan membahas hal itu. Atas tudingan yang tidak transparan itu, akhirnya Kemendag pun menunjukkan point-point yang berisi garis besar pasal-pasal RPP e-commerce kepada iDEA pada hari Minggu 21 Juni 2015 kemarin.

Setelah diberikan garis besar soal RPP itu, Asosiasi kemudian diberikan waktu 1 minggu untuk memberikan masukan terhadap materi tersebut. Sebagaimana diketahui, selama 2 tahun wacana ini bergulir, Asosiasi tidak pernah diberikan akses terhadap draf dokumen.

Alhasil, matriks (ukuran ideal RPP) yang diberikan juga dirasa tidak cukup komprehensif, karena sangat krusial untuk mengevaluasi keseluruhan dokumen secara utuh. Adapun waktu 1 minggu yang diberikan tidaklah ideal untuk mengulas dokumen yang sangat penting bagi masa depan perekonomian nasional.

Dari matriks yang diberikan tersebut, dapat dilihat beberapa poin yang sangat berbahaya bagi industri. Yang pertama dari sisi definisi “pelaku usaha” yang tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar saat ini. Perlu dipahami bahwa e-commerce jauh lebih luas dari e-retail. Selain e-retail, ada banyak model bisnis lain yang perlu diakomodir, seperti classified ads, market place, dan daily deals. Masing-masing model bisnis perlu pendekatan aturan yang berbeda.

Adanya kewajiban pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC), tidak masuk akal untuk dijalankan oleh model bisnis classified ads dan market place. Hal tersebut secara langsung akan membunuh para pemainnya.

"Kami mengajak pemerintah untuk segera memperbaiki proses penyusunan RPP ini. Segera libatkan para pelaku industri ke dalam kelompok diskusi, berikan akses kepada draf lengkap, dan berikan waktu minimal 30 hari untuk mengevaluasi puluhan pasal tersebut," ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA.

Belajar dari negara-negara lain yang telah lebih maju dalam hal e-commerce, aturan yang dibuat haruslah berimbang antara perlindungan konsumen, penjual, dan penyelenggara platform.

Di Amerika Serikat, misalnya mempunyai "safe harbor policy" yang membatasi pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara platform berdasarkan azas keadilan. Hal tersebut sangat penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.

"Beberapa isi RPP sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri," tambahnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP