Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PK kasus IM2 tinggal tunggu waktu

PK kasus IM2 tinggal tunggu waktu Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir menyatakan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan IM2.

"Saat ini sudah diajukan. Tinggal kami melengkapi saja," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, (16/2).

Dirinya berharap dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan peninjauan kembali. Mendengar kabar ini, Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa mengapresiasinya.

"Kalau sudah diajukan PK, ini suatu hal bagus kemungkinan akan dapat pembebasan. Karena unsur bukti kerugian negara dan pelanggaran hukum tidak ada," katanya.

Mastel juga, ujarnya, akan membantu kelancaran persoalan ini, walaupun sudah berada di domain MA. "Kita akan bantu, walaupun sudah domain MA," tutupnya.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP