Petisi online usut pembunuhan Salim Kancil ramai di internet
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan mendapatkan perhatian luas oleh masyarakat. Bagaimana tidak, begitu teganya aktivis penolak penambangan pasir di Lumajang ini, Salim Kancil, dibantai oleh mereka yang pro terhadap penambangan pasir. Alhasil, beberapa dukungan untuk mengusut tuntas kasus Salim Kancil semakin banyak.
Suara teriakan agar kasus ini terus didalami pun muncul petisi online di change.org yang dibuat oleh Siti Maimunah dari Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT).
Dalam isi petisi online tersebut, pembunuhan keji Salim Kancil bukan kriminal biasa, tapi pembunuhan berencana yang dipicu penolakan warga terhadap penambangan pasir besi. Kejadian ini berpotensi terulang.
"Berawal dari Penolakan FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR, Pasirian Kab. Lumajang terhadap penambangan pasir besi yang berkedok pariwisata yang justru berakibat rusaknya lingkungan desa pada Januari 2015. Mereka mulai menyampaikan penolakan dan permohonan audiensi pada Bupati (Juni 2015) tapi tak medapat tanggapan, sampai akhirnya mereka memutuskan menyetop truk pengangkut pasir (9 September, 2015). Sehari setelah itu, sekelompok Preman suruhan kepala desa mulai melakukan intimidasi bahkan mengancam akan membunuh Tosan, salah satu tokoh yang menolak penambangan tersebut," tulis petisi tersebut.
Nah, pada pagi hari, 26 Sept. 2015. Tosan kembali didatangi puluhan preman yang langsung mengeroyoknya. Korban terjatuh, dianiaya, dipukul dengan pentungan kayu, pacul, Batu dan clurit, setelah terjatuh, mereka sempat melindas dengan sepeda motor. Tosan akhirnya diselamatkan temannya dan dibawa ke Rumah Sakit.
Siti pun menuntut seperti dalam siaran pers oleh Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang (Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya, dan LBH Disabilitas) yang menyatakan:
- Mendesak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius dalam mengusut para pelaku pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan hingga aktor intelektual (intellectual daader) dibalik peristiwa kekerasan di desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut, dan mengganjar pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal 340 KUHP
- Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang untuk segera menutup seluruh pertambangan pasir di pesisir selatan Lumajang.
- Meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban
- Meminta Komnas HAM agar segera turun ke lapangan dan melakukan Investigasi
- Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing kepada anak dan cucu dari alm. Salim Kancil serta anak-anak PAUD yang menyaksikan insiden penganiayaan alm. Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar.
Hingga saat ini, 1500 orang yang sudah menandatangani petisi online ini.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya