Perpres road map e-commerce ketok palu
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau road map e-commerce telah sah diundangkan setelah sebelumnya di tandatangani Presiden Jokowi pada Juli lalu.
Menurutnya, dengan disahkannya Perpres ini, maka e-commerce Indonesia memiliki arah yang jelas. Sekaligus, bisa menjadikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatannya.
“Ini cara baru pemerintah membuat direction yang jelas. Biasanya kan pemerintah bicaranya, ‘ya nanti akan ke arah sana’. Di situ sudah jelas arahnya mau ke mana,” kata Rudiantara ditemui di Gedung UOB Plaza, Jakarta, Kamis (10/8).
Disahkannya Perpres mengenai road map e-commerce ini, di dalamnya juga termuat tanggung jawab masing-masing kementerian. Hanya saja, secara teknis, akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pun turut bahagia menyambut Perpres yang resmi telah diundang-undangkan. Menurut Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto dengan adanya Perpres ini, akan memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap semua langkah inovasi yang akan dilakukan ke depan.
“idEA menyambut sangat antusias dengan disahkannya Perpres ini. Saat ini kita lebih concern agar bagaimana implementasi peta jalan yg merupakan fondasi kritikal digital economy indonesia ke depan, berjalan sesuai harapan semua pihak,” ungkap dia saat dihubungi Merdeka.com.
Sebagaimana diketahui, peta jalan e-commerce ini mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya