Penyadapan internet dan telepon juga terjadi di Indonesia
Merdeka.com - Heboh pengadilan rahasia dan regulasi yang memberikan kewenangan kepada National Security Agency (NSA) untuk mengumpulkan data email, chatting, dan lainnya dari portal internet global mengundang pertanyaan, adakah penyadapan di Indonesia?
Walaupun Kementerian Kominfo secara tegas menyesalkan penyadapan yang dilakukan pemerintah AS kerana dianggap melanggar HAM, namun ada juga instansi pemerintah di Indonesia di luar Kominfo yang ternyata secara diam-diam melakukan hal serupa.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, saat ini untuk layanan telepon, begitu banyak lembaga atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan.
Walaupun, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi membatasi yang boleh dilakukan hanya perekaman, namun KPK, Kejagung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Negara, punya kewenangan menyadap, baik telepon, SMS, maupun data perekaman BlackBerry Messenger.
Untuk internet, lanjut Heru, UU ITE No. 11/2008 menyatakan penyadapan dapat dilakukan. Bahkan sebelum UU ini keluar, terbit Peraturan Menteri yang mewajibkan penyelenggara layanan jasa internet (ISP) untuk menyampaikan trafik internet hingga ke warnet-warnet untuk ditelisik jika ada peristiwa kejahatan terkait dengan penggunaan internet.
"Bahkan IDSIRTII sekalipun memasang alat-alat pengintai di penyelenggara NAP maupun ISP untuk memonitor trafik internet," ujarnya.
Dalam kondisi ideal, memang hal itu bisa untuk mengantisipasi jika terjadi kejahatan terkait dengan cybercrime, namun soal privasi juga menjadi bahan yang terus dipertanyakan.
Oleh karena itu, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyadapan harus dibuat UU khusus, maka seharusnya hal-hal terkait penyadapan, baik berdasar UU Telekomunikasi maupun UU ITE, dihentikan sampai terbitnya UU khusus tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengklaim pemerintah RI tidak pernah melakukan perintah penyadapan kepada portal internet global yang beroperasi di Indonesia.
"Kami di Kementerian Kominfo tidak pernah meminta Yahoo misalnya, untuk membantu memfasilitasi penyadapan penggunanya," ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Karena, tambahnya, selain bertentangan dengan ketentuan larangan penyadapan yang diatur dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga karena dianggap bertentangan UU HAM. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya