Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Tarif interkoneksi harus adil

Pengamat: Tarif interkoneksi harus adil BTS. shutterstock

Merdeka.com - Ketua Program Studi Telekomunikasi, Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M Edward, mengatakan dalam prinsip perhitungan tariff interkoneksi pemerintah harus memperhatikan semua kepentingan operator selular. Maksudnya adalah tidak boleh ada operator yang mengambil untung dan tidak boleh ada operator yang dirugikan.

"Namun seharusnya pemerintah juga harus menghitung komponen investasi. Jika ada operator yang tidak pernah bangun namun tiba-tiba minta interkoneksi dengan biaya yang sama saya rasa tidak fair," terangnya.

Pendapat Yosef, senada dengan pernyataan pengamat telekomunikasi Mundar Wiyarso. Mundar berpendapat filosofi interkoneksi adalah equal treatment baik itu menyediakan network maupun jasanya. Dia pun mencontohkan equal treatment yang terjadi antara Telkom Group dengan XL.

"XL memiliki jaringan yang sangat kuat di Sumatera. Sedangkan Telkom Grup memiliki kekuatan jaringan di Indonesia Timur. Mereka saling saling membangun dan saling melakukan interkoneksi. Itu yang dinamakan equal," jelas Mundar.

Dikatakannya, jika sudah ada equal treatment dalam pembangunan jaringan, maka penghitungan tariff interkoneksi dengan menggunakan metode simetris bisa dilakukan. Namun jika pembangunan jaringan tidak setara, menurut Ian penghitungan secara simetris itu tidak bisa dilakukan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membuat Draft Penyempurnaan Regulasi Tarif Dan Interkoneksi pada tahun 2015. Di dalam draft tersebut dijelaskan bahwa biaya jaringan setiap operator akan berbeda-beda. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan coverage, biaya investasi dan utilisasi.

Sementara itu, diungkapkan Ian bahwa pemberlakuan tarif interkoneksi yang berbeda-beda adalah suatu keniscayaan yang berkeadilan karena dengan demikian demi kepentingan pelanggan dalam interkoneksi tidak ada operator yang dirugikan maupun diuntungkan.

"Sehingga yang paling fair dalam menetapkan tariff interkoneksi adalah dengan menggunakan metode cost base seperti yang tertuang di dalam Draft Penyempurnaan Regulasi Tarif Dan Interkoneksi pada tahun 2015," ujarnya. (mdk/bbo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP