Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat minta revisi aturan telekomunikasi libatkan stakeholder

Pengamat minta revisi aturan telekomunikasi libatkan stakeholder ilustrasi industri telekomunikasi. © Ryanelectronics.com

Merdeka.com - Dikabarkan jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dianggap tak transparan. Pasalnya, berbagai stakeholder terkait tak dilibatkan dalam uji publik revisi PP tersebut. Di dalam aturan itu, ada juga wacana terkait network sharing. Sementara, naskah tersebut sudah berada di meja Presiden RI. Hal itu diutarakan oleh pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala.

"Uji publik itu sudah umum dilakukan kita cek saja di websitenya kominfo sebelumnya?," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (28/06).

Menurutnya, dengan tidak transparannya revisi PP tersebut, diharapkan Presiden RI Joko Widodo menunda untuk menandatanganinya.

"Di era demokrasi ini untuk membuat suatu peraturan penting dilakukan uji publik dulu itu pun setelah semua stakeholder didengar dan diminta saran dan pendapatnya. Kalau tidak dilakukan seperti bisa dianggap mencederai demokrasi kita yang landasan utamanya hukum. Saran terbaik libatkan semua stakeholder untuk menampik ketidaktransparan ini. Baru setelah uji publik serahkan ke presiden," jelasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan, dirinya akan mencoba mengecek kembali perihal itu.

"Nanti saya coba cek lagi. Tapi yang jelas tidak mungkin seperti itu, karena proses uji publik sudah menjadi standar," katanya melalui sambungan telepon.

Seperti diketahui, aturan network sharing salah satu yang ditunggu industri seluler nasional. Indosat Ooredoo sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan XL, namun belum puas dan ingin meningkatkan menjadi multi operator core network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 sangat dibutuhkan jika network sharing ingin mulus karena jika mengacu ke beleid tersebut di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihakn kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik

Sosialisasi Perubahan UU IKN, Bappenas - Otorita IKN Libatkan Publik

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari

PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari

Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.

Baca Selengkapnya
Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Polres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya