Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah perlu telusuri dugaan penyadapan SBY

Pemerintah perlu telusuri dugaan penyadapan SBY SBY konpres di wisma proklamasi. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Persoalan penyadapan rekaman percakapan telepon atas tudingan Ahok kepada mantan Presiden SBY ke Ketua MUI Ma'ruf Amin membuat pakar telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi turut bersuara. Jika hal itu benar, maka tanggung jawab ini ada di pemerintah.

Pasalnya, merujuk pada pasal 40 UU Telekomunikasi No.36 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Nah, UU Telekomunikasi pada pasal 56 menegaskan bahwa pelanggaran terkait soal penyadapan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saya pakai UU telekomunikasi karena ini lebih tepat dibanding UU ITE yang menyangkut penyadapan terkait misal email, aplikasi instant messaging dan lain-lain," terang Heru saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/2).

Maka dari itu, dia menginginkan pihak terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera mengusut dugaan kasus penyadapan ini.

"Terkait dengan hal itu, Karena menyangkut soal wilayah pribadi yang dijamin UU telekomunikasi, perlu Menkominfo serta BRTI menelusuri dan membuktikan apakah benar penyadapan terjadi, kalau benar bagaimana terjadi dan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas dia.

Karena, lanjut dia, hal ini bukan soal penyadapan mantan Presiden dengan Ketua MUI, namun lebih dari itu.

"Berarti ada pelanggaran terhadap hak perlindungan informasi sesuai UU yang berlaku," kata dia.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP