Pembahasan tarif interkoneksi masih relevan
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan kembali polemik penetapan tarif interkoneksi. Sebagaimana diketahui, tarif interkoneksi sejauh ini belum juga ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mencari verifikator independen guna menghitung tarif yang tepat.
Terlepas dari itu, Menteri yang kerap dipanggil RA itu menyatakan bahwa sejatinya lambat laun tarif interkoneksi untuk panggilan telepon tak akan dibahas serumit sekarang. Pasalnya, saat ini sudah berbicara ke layanan data yang notabene hampir separuh penduduk Indonesia terkoneksi internet. Bagi dia, penetapan tarif interkoneksi ini akan menjadi barang lama.
"Kita gak bisa bicara hal ini lagi. Saya sering ditanya soal ini, saya katakan itu jadul. Kenapa saya katakan itu, karena saat ini bicaranya soal layanan data," ujarnya saat acara Financial Closing Palapa Ring Timur di Gedung Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.
Dia pun memaparkan data bahwa saat ini 40 persen pendapatan operator berasal dari data. Bahkan, ada operator yang telah menghasilkan pendapatannya dari layanan data sebesar 70 persen.
Mendengar pernyataan Menkominfo itu, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kristiono angkat bicara. Dia mengatakan bila memang ada operator selular yang telah menikmati 70 persen pendapatan dari data, kemungkinan itu adalah operator yang kecil.
"Kalau ada operator yang sudah menikmati 70 persen pendapatan dari data, mungkin operator yang kecil dan coverage jaringannya terbatas," tutur dia saat dihubungi Merdeka.com melalui aplikasi perpesanan, Jumat (31/3).
Dia pun menyinggung pernyataan Menkominfo yang mengatakan interkoneksi itu jadul. Pasalnya, dijelaskannya saat ini masih banyak operator yang masih menggunakan jaringan 2G sehingga penetapan tarif interkoneksi masih relevan.
"Faktanya kan, 60 persen jaringan operator masih pakai 2G jadi interkoneksi masih relevan," kata dia.
Kristiono juga meminta pemerintah untuk segera menunjuk verifikator independen untuk menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi. Masukan tersebut, juga telah dia sampaikan kepada DPR RI Komisi I.
"Untuk selanjutnya pemberlakuan biaya interkoneksi harus cost based, tidak boleh merugikan pelanggan, tidak boleh merugikan operator dan operator tidak boleh mengambil keuntungan dari biaya interkoneksi," terangnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya