Pemain e-commerce ini sebut pajak cuma-cuma timbulkan ketidakadilan
Merdeka.com - Perihal rencana Pemerintah untuk mengenakan PPN cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis e-commerce, pendiri PriceArea yang juga Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi E-Commerce Indonesia – Bima Laga, mengatakan pemberlakuan PPN cuma-cuma kepada pemain e-commerce akan memberikan dampak yang signifikan kepada pertumbuhan industri, yang notabene masih sebagian besar memberikan layanannya secara gratis. Mengingat banyak pemain asing yang masih beroperasi secara gratis di Indonesia, hal ini tentunya akan menimbulkan efek ketidakadilan dalam industri.
"Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengeluarkan peraturan pajak yang bisa diterapkan oleh masing-masing model bisnis e-commerce. Seiring dengan kemajuan industri, maka peraturan juga harus dapat menyesuaikan dengan bisnis itu sendiri. Ambil contoh Jepang yang sudah lebih mapan dalam indsutri e-commerce, di mana pembentukanTeam khusus untuk penerapan pajak terhadap semua transaksi e-commerce sudah dimulai pada tahun 2002 silam,. Saat ini rasanya masih terlalu dini bagi Indonesia untuk menerapkan aturan serupa," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).
"Selama ini PriceArea telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari PPn , PPh 21, PPh 23, serta PPh 25 ke depannya jika perusahaan memang sudah profitable. Kami tentunya mendukung inisiatif Pemerintah asalkan hal tersebut produktif bagi perkembangan industri," imbuhnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang mengiginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.
Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel produk gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak. Hal ini tentunya tidak masuk akal mengingat sebagian besar layanan ataupun konten yang diakses melalui internet memang bersifat gratis. Ambil contoh misalnya portal berita yang dapat diakses secara gratis, video musik yang dapat dinikmati secara gratis, hingga aplikasi penunjang produktifitas yang bersifat gratis.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya