Pegiat internet sebut pemerintah lamban tindak lanjuti revisi UU ITE
Merdeka.com - Pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, menyayangkan langkah pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE untuk di bahas di DPR RI. Padahal, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan jika tahun ini UU ITE akan dibahas di DPR RI, namun hingga hari ini tak kunjung dibahas.
"Revisi UU ITE ini akhirnya menjadi kesimpulan bahwa semua yang kita sampaikan tidak didengar oleh pemerintah. Meskipun ada langkah penurunan hukuman. Tetapi, kalau tidak lekas direvisi, dampaknya tidak hanya kita sebagai pegiat internet tapi akan berujung ke semua orang yang akan terkekang demokrasinya," katanya saat diskusi mengenai Darurat Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peran Netizen Kawal Demokrasi di Bakole Koffie, Jakarta, Senin (30/11).
Damar pun menyebutkan, jika pemerintah tak serius dalam menyelesaikan revisi naskah UU ITE itu dalam tahun ini, maka sama saja menghancurkan harapan dari netizen.
"Kalau tidak serius, maka betapa payahnya sekarang pemerintah saat ini. Di mana mereka membiarkan naskahnya terlunta-lunta. Padahal netizen sudah berharap ini diseriuskan dan diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, menurut pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU, melihat jika dari sisi Kementerian yang menyusun naskah revisi UU ITE yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bagi dia belum begitu optimal, meskipun niat baik sudah dilakukan.
"Kalau di internal mereka, saya lihat mereka sudah beritikad mendorong revisi UU ITE ini. Bahkan Menkominfo sendiri, Pak Rudiantara pernah mengatakan jika persoalan ini menjadi pekerjaan rumah nya. Tapi kan tata administrasi atau politik tidak segampang itu, apalagi pergantian Menkopolhukam yang seharusnya bisa segera tapi agak terkendala. Namun tidak bisa begitu, Menkominfo juga harus lebih mendorong lagi agar revisi UU ITE ini bisa dibahas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
(mdk/hwa)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya