Pegiat internet SatuDunia soal UU ITE: jangan hanya kejar target
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, mengatakan, revisi UU ITE yang sedang menjadi pembahasan di DPR, alangkah baiknya tak terburu-buru selesai. Pasalnya, antara DPR dan pemerintah, melihat bahwa krusial masalah hanya soal penurunan hukuman semata, sementara ada persoalan lain yang juga perlu diatur dan dimasukan dalam revisi UU ITE itu.
"Kami khawatir target penyelesaian pembahasan revisi UU ITE itu didasarkan pada draft pemerintah yang hanya ingin mengurangi hukuman di pasal karet pencemaran nama baik," katanya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/4).
Persoalan lain yang dimaksudnya itu adalah pengaturan perlindungan data pribadi dan persoalan pemblokiran konten internet. Kedua persoalan itu, kata dia, semestinya bisa masuk di dalam revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, sebelum draft revisi UU ITE akan dibahas di DPR, para pegiat internet sudah mengusulkan terkait dua hal tersebut. Namun sayangnya, pemerintah hanya memfokuskan pada soal pencemaran nama baik saja.
"Draft yang dikirimkan pemerintah itu tidak membahas dua hal tadi. Hanya pencemaran nama baik, yaitu penurunan hukuman dan menjadi delik aduan. Persoalan kedua itu tidak dimunculkan dari draft pemerintah. Padahal, persoalan itu kan krusial, banyak aplikasi muncul dan meminta data pribadi pengguna. Sementara itu, dari sisi pemblokiran, sepertinya semua orang bisa mengajukan pemblokiran. Pemblokiran itu seharusnya diatur dalam UU jadi ada aturan yang jelas," terangnya.
"Paling tidak, ada tiga persoalan yang bisa diatur dalam revisi UU ITE, yakni pencabutan pasal pencemaran baik, perlindungan data pribadi, dan pengaturan terkait pemblokiran konten internet. Karena pemblokiran internet dan data pribadi itu kan termasuk dalam ranah Hak Asasi Manusia," imbuh Firdaus.
Pendapat Firdaus, berbeda dengan pegiat internet dari ICT Watch, Donni BU. Donni mengapresiasi niat komisi I DPR RI dan pemerintah untuk merampungkan revisi UU ITE tahun ini. Menurutnya, akan sangat bagus jika bisa dirampungkan lebih cepat. Tentu saja, dengan catatan yang baik.
"Bagus, jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Sepanjang kualitasnya terjaga, dan poin pokok persoalan mengapa revisi itu ada, bisa dituntaskan," ujarnya.
"Kan masih ada perdebatan, apakah pasal 27 perlu ada atau tidak, ditambah atau dikurangi hukumannya. Beberapa fraksi sudah sepakat dihapus aja kan? Ya bagus, mudah-mudahan fraksi lain mengikuti," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
"Yang jadi krusial pemerintah pasal 27 ayat 3, untuk pencemaran nama baik, yang berlaku hukumannya kan 6 tahun. Semua, ketentuan pidana yang di atas lima tahun istilahnya bisa di tahan dulu baru itu. Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu baru ditanyalah kurang lebih," kata Menkominfo Rudiantara.
"Kemudian, dari sisi deliknya pun, harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu, delik umum," sambungnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya