Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Payung hukum TV digital terestrial ditetapkan

Payung hukum TV digital terestrial ditetapkan Ilustrasi TV Digital. ©2013 Dvbt.az

Merdeka.com - Menkominfo Tifatul Sembiring telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. 

Pertimbangan utama ditetapkannya peraturan ini adalah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP No. 11/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta , dan PP No. 51/ 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). 

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah putusan MA No. 38/2012 tanggal 3 April 2012 yang disampaikan pada 26 September 2013, telah memerintahkan pencabutan Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air). 

Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru. 

Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

Nantinya, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK. Sedangkan penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh LPPTVRI dan LPS.

Penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial wajib memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga wajib memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dan mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.

Selain itu, penyelenggara juga wajib melaksanakan prinsip open access, yaitu menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud termasuk LPS nonafiliasinya.

Adapun, tarif sewa saluran siaran dalam penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial dikenakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. (mdk/nvl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP