Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para pengguna medsos bakal dikenai pajak!

Para pengguna medsos bakal dikenai pajak! Sosial media. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Selama ini, pengguna media sosial di dunia bebas untuk mengakses tanpa dipungut biaya. Namun, hal itu nampaknya tidak akan gratis lagi bagi masyarakat Uganda.

Dilaporkan Reuters, Senin (23/4), pemerintah Uganda berencana pada Juli mendatang akan memungut pajak bagi pengguna media sosial.

Langkah tersebut, konon untuk meningkatkan jumlah pendapatan negara di Afrika Timur itu. Namun, menurut kelompok advokasi digital World Wide Web Foundation, langkah ini tak mungkin berjalan dengan baik.

Sebab, terdapat sebanyak 40 persen penduduknya dari total populasi penduduk Uganda 41,49 juta (tahun 2016) telah menggunakan internet. Terlebih biaya internet di sana termasuk yang tertinggi di dunia.

Menurut Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, setiap pelanggan seluler yang menggunakan platform seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook, akan dikenakan pajak UGX 200 atau USD0,0027 per hari. Ia pun menepis kekhawatiran penarikan pajak dapat membatasi penggunaan internet oleh masyarakat Uganda.

"Kami mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang penggunaan listrik. Dengan langkah ini orang-orang dapat menikmati lebih banyak media sosial dan lebih sering," katanya.

Dikatakannya, proposal itu akan dimasukkan ke dalam anggaran fiskal untuk tahun 2018 dan 2019 mulai bulan Juli. Proposal rencana tersebut, kata Matia, telah dikirim ke parlemen untuk ditinjau ulang setelah kabinet menyetujuinya.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Uganda itu, tentu saja bukan tanpa kritik. Aktivis Hak Asasi Manusia di sana mengecam kebijakan tersebut. Hal itu sama saja dianggap sebagai mengurung kebebasan berekspresi.

"Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi kebebasan berekspresi," ujar Rosebell Kagumire, seorang aktivis hak asasi manusia dan seorang bloger.

Selain Uganda, negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan serupa adalah Tanzania. Di negara tersebut, pemerintah mewajibkan warga negara pemilik blog atau situs membayar biaya lisensi tahunan sebesar UGX 1 juta.

Bagaimana kalau kebijakan ini diterapkan di Indonesia? (mdk/ara)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP