Pakar hukum: Segera ajukan PK, ada khilaf putusan hakim soal IM2
Merdeka.com - Terkait kasus Dirut IM2, Indar Atmanto, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah mendorong untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.
Hal ini disebabkan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
"Jika dua putusan MA saling bertentangan, ya harus PK. Jadi inisiatif dari terpidana (Indar Atmanto dan IM2). Karena ada putusan MA yang bertentangan dan yang kedua ada putusan memidana korporasi yang tidak didakwa. Jadi ada khilafan yang nyata dari putusan hakim,” tegasnya kepada Merdeka.com, (24/02).
Dia menjelaskan putusan pidana itu sama dengan putusan perdata. Jika putusan pidana harus berdasarkan perbuatan yang didakwakan, maka pada putusan perdata harus berdasarkan apa yang digugat.
Nah, hakim seharusnya tidak boleh memutus yang tidak digugat. Oleh sebab itu, harus dilakukan PK sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHAP.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya