Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organda DKI setuju Go-Jek & Uber dilarang

Organda DKI setuju Go-Jek & Uber dilarang Gojek dilarang ambil penumpang. ©path.com/alia

Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melalui suratnya melarang layanan aplikasi transportasi online seperti Uber, Gojek, dan GrabTaxi untuk beroperasi.

Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun dikomentari oleh Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Menurutnya, keputusan tersebut dirasa olehnya sangat tepat. Pasalnya, hal itu bisa memicu tumbuhnya transportasi illegal.

"O ya... saya sepakat kebijakan yang telah diambil Menhub. Karena jika dibiarkan, pertumbuhan illegal transport ini tidak terkendali. Baik itu ojek, Grabbike atau Uber," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/12).

Dia melanjutkan, Organda siap menampung mereka ketika membutuhkan pekerjaan pasca dibekukannya layanan aplikasi transportasi tersebut.

"Jika masalah lapangan kerja jadi masalah, Organda bisa menampung mereka, asalkan memenuhi kualifikasi sesuai yang dibutuhkan. Punya keahlian mengemudi dan punya SIM," lanjut dia.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP