Operator bantah tarif SMS bakal naik
Merdeka.com - Kabar akan naiknya tarif SMS ritel seiring dengan naiknya tarif interkoneksi dari Rp 23 menjadi Rp 24 per SMS dibantah oleh operator telekomunikasi.
VP Intercarrier PT Bakrie Telecom Tbk Hery Nugroho mengaku yakin kalau tarif ritel SMS tak akan naik, bahkan obral gratis dari operator akan terus terjadi.
"Kenaikan Rp 1 di interkoneksi tidak akan berpengaruh ke tarif ritel, karena komponen cost yang lain bisa ditekan untuk mengompensasinya," ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (21/3).
Kejadian di lapangan, tambahnya, volume trafik sms interkoneksi sekarang terus menurun tergerus oleh aplikasi messaging lain yang berbasis internet (OTT) yang serba gratis. Trafik sms yang masih ramai, kata Hery, terjadi di onnet atau sesama operator sebagai dampak dari bonus sms gratis onnet yang masih diobral.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan penetapan tarif interkoneksi yang baru akan memicu kenaikan tarif ritel SMS dan SLJJ (interlokal).
Menurut Heru, kenaikan ini tentunya akan berimbas pada tarif jual operator ke masyarakat karena salah satu komponen pengatur tarif eceran adalah dua kali biaya interkoneksinya.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih ada operator seluler di negara-negara tertentu di dunia yang menjual paket internetnya begitu mahal.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnya