Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman usulkan revisi PP telekomunikasi ditunda

Ombudsman usulkan revisi PP telekomunikasi ditunda Ombudsman usulkan revisi PP telekomunikasi ditunda. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih mengusulkan agar rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/ 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit, ditunda. Pasalnya, banyak prosedur tidak memenuhi UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Revisi PP itu pertama konsultasi publiknya gak clear dan transparan. Kenapa sih mesti takut dengan konsultasi publik? Paling tidak, misal ada operator yang gak setuju, pemerintah bisa menampungnya dan kemudian pemerintah bisa menjelaskan kenapa itu ditolak. Sehingga regulasi yang disusun tidak ada masalah," katanya saat diskusi tentang kedua PP tersebut di Jakarta, Selasa (11/10).

"Kedua, regulasi itu gak mengatur tentang batasan-batasan network sharing. Itu bisa saling merugikan industri telekomunikasi kita. Ketiga, mereka akan lebih lari ke wilayah yang lebih padat orang daripada yang tidak. Ini nantinya rawan terjadinya praktik kartel," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar Presiden RI Jokowi tak menandatangani kedua revisi PP tersebut. Dia pun menyinggung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, yang selama ini tak pernah berkomentar soal revisi PP telekomunikasi.

"Menterinya sendiri belum pernah menjawab apakah konsultasi publik sudah dilakukan apa belum. Apakah ini sesuai dengan UU tidak? Dan kemudian apakah ini ada gak batasan-batasan terkait itu?" ujarnya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, RPP yang disusun secara tidak transparan dan ditujukan tidak untuk pemerkuat kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan nasional juga berpotensi membuat negara buntung dari sisi penerimaan negara.

"Kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair akan memacu perang harga sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turunnya kontribusi PPN, PPh, dan PNBP," jelas dia.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP