Netizen: dua fraksi komisi I DPR, progresif pandang revisi UU ITE
Merdeka.com - ICT Watch, menilai dari Rapat Kerja antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR RI membahas soal revisi UU ITE belum lama ini, dua fraksi memiliki pendapat dan pandangan yang progresif. Kedua fraksi itu adalah PAN dan PKS. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa revisi UU ITE perlu dirumuskan secara cermat.
"(Revisi UU ITE) bukan sekedar mengurangi angka hukumannya. Kita perlu lakukan sinkronisasi dengan perundang-undangan yang lain, terutama dengan KUHP, KUHAP dan dan UU Pidana lainnya, sehingga (revisi UU ITE) ini dapat memperhatikan aspirasi publik dan memenuhi kebutuhan nasional," ujar Budi Youyastri. Ditegaskan pula bahwa prinsip-prinsip dalam dunia cyber perlu diatur di dalam UU yang lebih umum.
Adapun fraksi PKS secara khusus mengusulkan keberadaan pasal pencemaran nama baik di UU ITE perlu ditinjau ulang. "Apakah (pasal pencemaran nama baik) perlu diatur juga di sini (UU ITE), mengingat soal pencemaran nama baik sudah diatur di dalam KUHP," sebagaikan disampaikan Sukamta. Revisi ITE juga perlu memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk pada batasan-batasan di dalam UU yang ada. Disampaikan pula menurut Convention on Cybercrime di Budapest tahun 2001, pencemaran nama baik tidak masuk dalam penggolongan cyber crime.
ICT Watch meminta agar fraksi lain di Komisi I dapat memiliki pandangan dan usulan yang progresif pula ketika terkait revisi UU ITE.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya