Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nama Menkominfo terseret dalam sidang kasus Indosat-IM2

Nama Menkominfo terseret dalam sidang kasus Indosat-IM2 Indosat-IM2 © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih belum adanya titik terang mengenai kasus Indosat-IM2, kabar terbaru katakan bahwa kasus ini seret nama Menkominfo dalam pusarannya.

Sidang mengenai kasus Indosat-IM2 yang masih belum selesai sampai sekarang ini menyeret nama Menkominfo Tifatul Sembiring.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2 tersebut salah seorang hakim anggota menanyakan kepada saksi ahli Dian Andriawan, Dosen Pascasarjana FH Trisakti, bahwa apakah surat Menkominfo kepada Kejaksaan Agung derajatnya lebih tinggi daripada UU dan peraturan yang berlaku.

Hakim melanjutkan pertanyaan, bahwa apabila ternyata surat Menkominfo salah, apakah berarti yang menandatangani surat tersebut bisa diajukan ke pengadilan atau dipidanakan.

Sebelum kasus IM2 melangkah ke pengadilan, Tifatul atas nama kementerian teknis yang mengurusi telekomunikasi mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2.

Menanggapi pernyataan hakim tersebut, Tifatul enggan memberikan tanggapannya. Namun, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan surat tersebut tidak bermaksud mempertentangkan dengan UU yang ada karena sifatnya hanya klarifikasi terhadap substansi masalah.

"Dan surat tersebut sudah disusun dengan penuh kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan dan tidak ada maksud intervensi," tegasnya.

Dian juga menjelaskan bahwa hanya Menkominfo yang berhak memutuskan salah tidaknya kerjasama Indosat-IM2.

"Menkominfo merupakan pihak yang paling berwenang menentukan apakah Indosat dan IM2 melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 atau tidak. Bila ada kesesatan hukum, maka pelaku atau tersangka otomatis tidak dianggap bersalah," tandasnya.

Menurut Dian, sebuah kesesatan hukum apabila regulator telah menyatakan secara resmi kerjasama PT Indosat-PT Indosat Mega Media (IM2) tidak bersalah, tetapi ketentuan pidananya terus berlanjut.

Yang dimaksud regulator di sini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Pembina industri telekomunikasi sesuai UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Selain Dian Andriawan, Penasihat Hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto juga menghadirkan Dani Sudarsono, mantan Deputi BPKP.

Menurut Dani, apabila IM2 harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka harus ada official assasment (tagihan) dari Menkominfo untuk membayar BHP kepada IM2 disertai nilai uang yang ditagihkan.

"Sebagai mantan orang BPKP, saya hanya ingin melindungi BPKP. Dalam kasus IM2, mereka menggunakan standar audit yang mana? Untuk memeriksa kerugian negara, ada standarnya berdasarkan UU No. 15/2004," tuturnya.

Menurut dia, BPKP seharusnya tidak langsung percaya data dari penyidik, dan ada pemeriksaan ke objek yang disalahkan. "Penanggung jawab auditee harus ditanya," katanya. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP