Minggu ini Menkominfo keluarkan surat edaran bahas OTT asing
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, awal April ini, pihaknya akan segera memproses mengenai rencana aturan menteri terkait pemain Over The Top (OTT) asing agar membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, sebelum mengetok palu aturan tersebut, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan konsultasi publik.
"Minggu ini, besok atau lusa saya akan keluarkan surat edaran (SE). Hal ini dilakukan, karena saya harus konsultasi publik sebelum peraturan menteri (Permen) mengenai BUT ini di tandatangani," jelasnya kepada awak media di sela-sela peluncuran layanan streaming musik, Spotify, di Jakarta, Rabu (30/03).
Dalam konsultasi publik nantinya, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini, akan mengundang seluruh pihak-pihak terkait untuk membahas rencana permen tersebut.
"Konsultasi publik ini, kita bakal undang semua pihak yang terkait, baik itu OTT besar, operator selular, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), semuanya harus ikut proses ini," ucap dia.
Rudiantara juga menargetkan jika Permen tersebut diperkirakan selesai pada kuartal kedua atau semester satu tahun ini.
"Target permen, kuartal kedua lah atau semester pertama tahun ini. Nanti, implementasinya juga dilihat, berapa lama," terangnya.
Sebelumnya, dirinya pernah mengatakan jika aturan bagi pemain OTT asing mengenai keharusan membuat BUT selesai paling lama akhir Maret atau awal April tahun ini.
Tujuan dari BUT itu adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak. Dia juga berujar, untuk menjadi BUT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh OTT asing, yakni bisa mendirikan perusahaan di Indonesia, joint venture, atau bisa melakukan kerja sama dengan operator selular. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya