Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mewaspadai konten kekerasan dan pornografi anak

Mewaspadai konten kekerasan dan pornografi anak Ilustrasi menonton pornografi. © cosmopolitan.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan menyampaikan selama kurun waktu tahun 2017, pengaduan terkait kekerasan atau pornografi anak meningkat. Berdasarkan laporan yang ia terima, terdapat sekitar 31 aduan konten tersebut melalui email.

“Maka itu, penanganan terkait hal ini sangat membutuhkan kolaborasi lembaga terkait yaitu Kepolisian, Kementerian PPA dan KPAI juga LSM terkait lainnya,” paparnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan internasional kejahatan peredaran konten pornografi anak di internet atau Child Online Pornography (COP) melalui operasi NATAYA III.

“Kami telah bekerja sama dengan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Kementerian PPA, LSM, dan agen penegak hukum Internasional dalam penanggulangan kejahatan peredaran materi pornografi anak di internet,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan seperti yang tertulis dilaman resmi Kemkominfo, Selasa (19/9).

“Hasilnya ditemukan peredaran materi pornografi anak secara online melalui akun media sosial Twitter dan telah ditangkap tiga pelaku yang berafiliasi dengan jaringan Internasional terindentifikasi berada di-49 negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus telah melakukan operasi Nataya I dan Nataya II yang telah berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2.

“Dalam Operasi Nataya III, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak Federal Bureau Investigation, National Missing and Exploitation Children melalui Interpol, Homeland Security Investigation dan Europol untuk mengidentifkasi korban anak yang ditemukan dalam arsp (file) images (Video dan gambar) yang mencapai 750.000 buah,” papar Kombes Adi Deriyan.

Dikatakan kembali oleh Semuel, selain kerjasama mengungkap, nantinya Kemkominfo juga akan melakukan penanganan kontennya setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP