Menteri Jonan cabut larangan soal Go-Jek & Uber, ini kata Organda
Merdeka.com - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengkritik pernyataan Presiden RI Jokowi yang melarang Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk menerapkan kebijakan pelarangan operasional Go-Jek, Uber, GrabTaxi, dan sejenisnya.
Menurutnya, untuk apa ada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) namun tak ditaati.
"Jokowi persoalkan Menterinya melarang Go-Jek dan lain sebagainya. Jadi bagaimana negara ini bisa benar," ujarnya kepada Merdeka.com, Jumat (18/12).
Dengan nada kecewa, Shafruhan pun mengungkapkan keprihatinannya mengenai kebijakan yang tak berkiblat kepada UU yang sudah ada.
"Bertambah prihatin kita melihat perilaku petinggi-petinggi di negara ini," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan pelarangan operasional layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber. Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Namun, baru sehari kebijakan tersebut dilakukan, Menhub mencabut kebijakannya itu. Gara-gara keputusannya itu, Presiden RI Jokowi melalui akun Twitter pribadinya ikut berkomentar atas kebijakan yang diambil oleh anak buahnya.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter-nya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya