Menkominfo soal tarif interkoneksi: Kita ini sudah masuk era data
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan tak terlalu memfokuskan lagi tarif interkoneksi yang masih diributkan. Bagi dia, ke depan tak akan lagi membicarakan soal interkoneksi. Sebab, saat ini telah memasuki era data.
"Kita ini sudah masuk era data, sudah setengahnya itu data. Tidak ada interkoneksi ngapain mikirin interkoneksi lagi. 3-5 tahun lalu kita sudah gak mikirin lagi," jelasnya saat ditemui awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (26/4).
Kendati begitu, bukan berarti dirinya menganggap tarif interkoneksi tak penting seiring dengan pengguna data yang semakin meningkat. Hanya saja, saat ini kondisinya berbeda.
"Sampai dengan tahun lalu saya anggap penting karena kita harus lakukan penyesuaian tarif interkoneksi in a big way secara signifikan untuk kepentingan masyarakat," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, perhitungan Interkoneksi diperlukan proses verifikasi oleh verifikator independen sesuai Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 perihal implementasi biaya interkoneksi dimana biaya interkoneksi tahun 2014 tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen.
Nah, tarif interkoneksi sendiri saat ini telah dilakukan proses permulaan pelaksanaan verifikasi perhitungan biaya interkoneksi antara BRTI dengan operator seluler.
Dalam pelaksanaan tersebut, terdapat dua agenda permulaan seperti penandatanganan nota kesepakatan bersama pelaksanaan verifikasi perhitungan biaya interkoneksi antara BRTI dan operator seluler.
Sedangkan dalam agenda kedua, yakni penandatanganan perjanjian kerahasiaan informasi (non-disclosure agreement) antara BRTI, BPKP, dan masing-masing operator seluler. NDA sendiri merupakan kesepakatan untuk penyediaan informasi rahasia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan verifikasi.
Pelaksanaannya sendiri akan dilakukan oleh verifikator independen yang ditunjuk seperti Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut dilakukan guna memverifikasi besaran perhitungan tarif interkoneksi yang telah dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 2015 hingga 2016. Dengan demikian nantinya akan diketahui besaran biaya interkoneksi dari masing-masing operator.
Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan untuk diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya