Menkominfo: Safe Harbour buat pemilik platform e-commerce nyaman
Merdeka.com - Pada akhir Desember 2016 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generatad Konten (USG).
Tujuan dari adanya SE itu untuk perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang dan pengguna platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Sebagai contoh, jika tiba-tiba ada sebuah situs e-commerce seperti iklan baris atau marketplace dihentikan operasionalnya gara-gara konten yang diunggah penggunanya. Hal itu bisa saja terjadi pada beberapa platform USG. Nah, hal-hal yang seperti ini salah satunya yang menjadi concern dari SE mengenai Safe Harbour tersebut.
"Adanya policy ini, saya harapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis USG. Sehingga, ini akan menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju," terang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat acara sosialisasi dan konferensi pers mengenai Safe Harbour di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, (27/2).
Kebijakan itu sudah barang tentu disambut baik oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Menurut Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Aulia E. Marinto dengan adanya kebijakan itu pelaku industri merasa lebih nyaman untuk mengembangkan industri.
"Kami bisa fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan," jelasnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya